a.    Kepala Bagian        

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut  :

Ø Tugas Pokok :

Membantu bupati dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, program dan melaksanakan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ø Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki fungsi  :

1)     Membentuk dan membubarkan kelompok kerja (pokja) pemilihan;

2)     Menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota pokja pemilihan;

3)  Menugaskan kepada pegawai unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) berdasarkan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4)     Menugaskan pengelola pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pengadaan langsung di satuan kerja/perangkat daerah atas permintaan KPA;

5)  Menyampaikan laporan periodik seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Bupati, pimpinan perangkat daerah, dan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa;

6)  Menyusun dan menerapkan kode etik UKPBJ yang berisi tentang ketentuan kewajiban, larangan, pembentukan majelis pertimbangan kode etik, dan prosedur penegakan kode etik yang ditetapkan oleh Bupati;

7)     Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi dilingkungan UKPBJ daerah;

8)     Merumuskan kebijakan teknis operasional pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;

9)     Mengkoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;

10)  Menghimpun dan menyusun serta melaksanakan strategi pembinaan dan pengelolaan administrasi pengadaan barang/jasa;

11)  Menginventarisasi dan menyeleksi paket kegiatan lelang di lingkup pemerintah daerah;

12) Mengevaluasi dan mengkaji berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barng/jasa;

13) Mengkoordinasikan implementasi jabatang fungsional pokja pengelolaan pengadaan barang/jasa;

14)  Melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi terhadap seluruh perangkat bagian pengadaan barang/jasa;

15)  Menyediakan sistem informasi pada masyarakat terkait pengadaan barang/jasa;

16)  Menyediakan dan pengelolaan sistem informasi teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa berbasis layanan pengadaan secara eletronik;

17)  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.