
a. Kepala Bagian
Kepala
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut
:
Ø Tugas Pokok :
Membantu
bupati dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, program dan melaksanakan
pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ø Fungsi :
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Kepala Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa memiliki fungsi :
1)
Membentuk dan membubarkan kelompok kerja
(pokja) pemilihan;
2)
Menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota
pokja pemilihan;
3) Menugaskan kepada pegawai unit kerja
pengadaan barang/jasa (UKPBJ) berdasarkan kompetensi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
4)
Menugaskan pengelola pengadaan barang/jasa
untuk melaksanakan pengadaan langsung di satuan kerja/perangkat daerah atas
permintaan KPA;
5) Menyampaikan laporan periodik seluruh
kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Bupati, pimpinan perangkat daerah, dan
instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dibidang pengadaan
barang/jasa;
6) Menyusun dan menerapkan kode etik UKPBJ yang
berisi tentang ketentuan kewajiban, larangan, pembentukan majelis pertimbangan
kode etik, dan prosedur penegakan kode etik yang ditetapkan oleh Bupati;
7)
Menyusun standar operasional prosedur
pelaksanaan tugas dan fungsi dilingkungan UKPBJ daerah;
8)
Merumuskan kebijakan teknis operasional
pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
9)
Mengkoordinasikan penyusunan rencana umum
pengadaan barang/jasa;
10) Menghimpun dan menyusun serta melaksanakan strategi pembinaan dan
pengelolaan administrasi pengadaan barang/jasa;
11) Menginventarisasi dan menyeleksi paket kegiatan lelang di lingkup
pemerintah daerah;
12) Mengevaluasi dan mengkaji berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi
serta mencari solusi dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan
barng/jasa;
13) Mengkoordinasikan implementasi jabatang fungsional pokja pengelolaan
pengadaan barang/jasa;
14) Melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi terhadap seluruh perangkat
bagian pengadaan barang/jasa;
15) Menyediakan sistem informasi pada masyarakat terkait pengadaan barang/jasa;
16) Menyediakan dan pengelolaan sistem informasi teknologi yang digunakan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa berbasis layanan pengadaan secara eletronik;
17) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan.